ORGANIZING
a. Tugas dan
Tanggungjawab Ketua :
(i)
Melakukan kebijakan pengendalian kelembagaan UPK.
(ii)
Melakukan Pembinaan Administrasi di Tim Pengelola
Kegiatan Desa dan kelompok peminjam.
(iii)
Melakukan
penagihan pengembalian pinjaman sesuai rencana dan perkembangan.
(iv)
Melakukan
fungsi hubungan masyarakat.
(v)
Memimpin
Rapat Pengurus.
(vi)
Mewakili
UPK dalam Rapat pertemuan dengan pihak
pihak terkait.
(vii) Memeriksa
dan menyetujui pengajuan dana dari Sekretaris dan Bendahara.
(viii) Melakukan
kebijakan pengeluaran biaya operasional UPK.
(ix)
Menandatangani surat surat keluar, Laporan, Speciment
Rekening Bank, pencairan dana ke desa dan atau kelompok, kwitansi pembayaran,
setoran pinjaman, Surat Perjanjian dan lain sebagainya yang diamanatkan Rapat
MAD.
(x)
Memfasilitasi kegiatan-kegiatan di tingkat desa dan atau
kecamatan yang berkaitan dengan kegiatan UPK PURWODADI.
(xi)
Bersama Sekretaris dan Bendahara membuat rencana Kerja
dan Rencana Biaya Operasional.
(xii) Membuat
Laporan Pertanggungjawaban Tahunan dan Akhir masa jabatan.
b.
Tugas
dan Tanggungjawab Sekretaris :
(i)
Melakukan
kebijakan dalam penataan kearsipan semua dokumen dan data informasi lainnya.
(ii)
Melakukan
pembinaan administrasi di Tim Pengelola Kegiatan desa dan kelompok peminjam.
(iii) Mengisi
dan mencatat agenda kegiatan harian dan Daftar Hadir Pengurus dan Buku kredit
dan atau Buku Piutang.
(iv)
Melakukan penagihan pengembalian pinjaman kelompok sesuai
rencana dan perkembangan.
(v)
Menyampaikan informasi tentang kondisi keuangan UPK,
Laporan Perkembangan Pinjaman, hasil keputusan Rapat MAD ke desa dan atau
masyarakat melalui Papan Informasi atau media informasi lainnya.
(vi)
Melakukan fungsi Hubungan Masyarakat apabila Ketua
berhalangan.
(vii) Mengelola
barang barang inventaris dan sarana kerja lainnya.
(viii)
Membuat
surat surat.
(ix)
Melakukan tugas lain yang diperintahkan ketua.
c.
Tugas
dan Tanggungjawab Bendahara :
(i) Mencatat dan membukukan
setiap transaksi keuangan, menyimpan bukti transaksi dan memegang uang kas.
(ii)
Memegang semua buku rekening Bank dana UPK.
(iii)
Membuat
Laporan Keuangan.
(iv)
Melakukan
penagihan pengembalian pinjaman.
(v)
Melakukan
pembinaan administrasi di Tim Pengelola Kegiatan desa dan kelompok peminjam.
(vi)
Mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua.
(vii)
(viii) Bersama
Ketua dan Sekretaris membuat rencana kerja, pendapatan dan biaya operasional
UPK.
0 komentar:
Posting Komentar