Tupoksi UPK



ORGANIZING

Gambaran singkat TUPOKSI yang sudah di lakukan masing-masing pengurus
a. Tugas dan Tanggungjawab Ketua :
(i)        Melakukan kebijakan pengendalian kelembagaan UPK.
(ii)      Melakukan Pembinaan Administrasi di Tim Pengelola Kegiatan Desa dan kelompok peminjam.
(iii)     Melakukan penagihan pengembalian pinjaman sesuai rencana dan perkembangan.
(iv)     Melakukan fungsi hubungan masyarakat.
(v)      Memimpin Rapat Pengurus.
(vi)     Mewakili UPK  dalam Rapat pertemuan dengan pihak pihak terkait.
(vii)    Memeriksa dan menyetujui pengajuan dana dari Sekretaris dan Bendahara.
(viii)  Melakukan kebijakan pengeluaran biaya operasional UPK.
(ix)     Menandatangani surat surat keluar, Laporan, Speciment Rekening Bank, pencairan dana ke desa dan atau kelompok, kwitansi pembayaran, setoran pinjaman, Surat Perjanjian dan lain sebagainya yang diamanatkan Rapat MAD.
(x)      Memfasilitasi kegiatan-kegiatan di tingkat desa dan atau kecamatan yang berkaitan dengan kegiatan UPK PURWODADI.
(xi)     Bersama Sekretaris dan Bendahara membuat rencana Kerja dan Rencana Biaya Operasional.
(xii)    Membuat Laporan Pertanggungjawaban Tahunan dan Akhir masa jabatan.

b.                                        Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris :
(i)        Melakukan kebijakan dalam penataan kearsipan semua dokumen dan data informasi lainnya.
(ii)      Melakukan pembinaan administrasi di Tim Pengelola Kegiatan desa dan kelompok peminjam.
(iii)     Mengisi dan mencatat agenda kegiatan harian dan Daftar Hadir Pengurus dan Buku kredit dan atau Buku Piutang.
(iv)     Melakukan penagihan pengembalian pinjaman kelompok sesuai rencana dan perkembangan.
(v)      Menyampaikan informasi tentang kondisi keuangan UPK, Laporan Perkembangan Pinjaman, hasil keputusan Rapat MAD ke desa dan atau masyarakat melalui Papan Informasi atau media informasi lainnya.
(vi)     Melakukan fungsi Hubungan Masyarakat apabila Ketua berhalangan.
(vii)    Mengelola barang barang inventaris dan sarana kerja lainnya.
(viii)  Membuat surat surat.
(ix)     Melakukan tugas lain yang diperintahkan ketua.

c.    Tugas dan Tanggungjawab Bendahara :
(i)      Mencatat dan membukukan setiap transaksi keuangan, menyimpan bukti transaksi dan memegang uang kas.
(ii)      Memegang semua buku rekening Bank dana UPK.
(iii)     Membuat Laporan Keuangan.
(iv)     Melakukan penagihan pengembalian pinjaman.
(v)      Melakukan pembinaan administrasi di Tim Pengelola Kegiatan desa dan kelompok peminjam.
(vi)     Mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua.
(vii)     
(viii)  Bersama Ketua dan Sekretaris membuat rencana kerja, pendapatan dan biaya operasional UPK.

0 komentar: